Kasus Bupati PPU Nonaktif AGM: Sultan Pontianak Akhirnya Berhasil Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Aliran Dana

- 27 April 2022, 22:43 WIB
Sultan Pontianak IX, Syarif Machmud Melvin Alqadrie
Sultan Pontianak IX, Syarif Machmud Melvin Alqadrie /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak


BALIKPAPAN CITY - Sultan Pontianak akhirnya berhasil diperiksa sebagai saksi atas dugaan aliran dana ke tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie datang ke Gedung KPK Jakarta pada Selasa, 26 April 2022.

Sebelumnya, KPK telah melayangkan pemanggilan Sultan Pontianak untuk yang kedua kalinya, karena pada pemanggilan pertama terjadi miskomunikasi, alias surat belum diterima.

Baca Juga: Prediksi Liverpool vs Villarreal di Leg Pertama Semifinal Liga Champions: Pertandingan Akan Berlangsung Alot

Seperti diketahui, KPK menangkap Bupati PPU AGM pada 12 Januari lalu di Jakarta dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

Seperti dikutip Balikpapancity.com dari Antara, KPK memeriksa Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie untuk menelusuri dugaan aliran sejumlah uang oleh tersangka Bupati PPU nonaktif AGM kepada pihak tertentu.

Sultan Pontianak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/4), dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Diperiksa Sebagai Saksi Dewas KPK Terkait Lili Pintauli, Dirut Pertamina Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan


"Hadir dan tim penyidik melakukan penelusuran lebih mendalam melalui keterangan saksi terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM kepada pihak tertentu," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Pemeriksaan Sultan Pontianak pada hari Selasa (26/4) merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pada hari Kamis (31/3).

Selain itu, pada hari Senin (25/4), KPK juga telah memeriksa saksi Tommy Irawan dari PT Profesional Telekomunikasi Indonesia untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga: Balikpapan Kembali Terapkan PPKM Level 3, Warganet Heran, Berharap Tidak Ada Penyekatan Jalan
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembangunan tower telekomunikasi di Kabupaten PPU dengan melibatkan pihak kontraktor dalam pengerjaannya," kata Ali.

KPK telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut.

Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x