BALIKPAPAN CITY - Kondisi status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Balikpapan, naik turun.
Kebijakan terakhir dari Surat Edaran (SE) Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, nomor 23/2022, Balikpapan masuk dalam wilayah di Indonesia yang kembali menerapkan status PPKM Level 3.
Dikutip BALIKPAPAN CITY dari akun media sosial resmi Dishub Balikpapan @dishub.balikpapan, SE Inmendagri tertanggal 25 April 2022, tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, diinstruksikan bahwa Balikpapan berada pada PPKM Level 3.
Penerapan kebijakan penanganan Covid-19 di Balikpapan yang naik turun, mendapat beragam tanggapan dari para warganet.
Khususnya bagi mereka yang tinggal atau berdomisili di Kota Beriman.
"Semoga ga ada penyekatan jalan..," tulis @linda**
Selain mengkhawatirkan adanya penyekatan jalan, warganet juga heran, bahwa Balikpapan bisa kembali menerapkan PPKM Level 3.
Baca Juga: Dihujat Terus, Lama-Lama Andika Kangen Band Merasa Kasihan Kepada Zinidin Zidan dan Tri Suaka
"Kok bisa ya padahal masker selalu pke," tulis @septiyant**