Charlie Wijaya Tak Gentar Diancam Afiliator Robot Trading EA Copet, Korban Sudah Ribuan Orang Kok Lapor Balik

- 19 Maret 2022, 20:57 WIB
Charlie Wijaya Saat memberikan klarifikasi atas masalahnya dulu. Kini Charlie diduga akan dilaporkan atas pencemaran nama baik oleh salah satu afiliator trading abal-abal.
Charlie Wijaya Saat memberikan klarifikasi atas masalahnya dulu. Kini Charlie diduga akan dilaporkan atas pencemaran nama baik oleh salah satu afiliator trading abal-abal. /Tangkap Layar Youtube/Charlie Wijaya./

BALIKPAPAN CITY - Charlie Wijaya yang mendampingi ratusan korban robot trading abal-abal EA Copet mengaku mendapat ancaman dari afiliator usai membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Ancaman yang diduga berasal dari salah satu afiliator EA Copet berupa akan melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik. Afiliator ini termasuk salah satu yang dilaporkan Charlie Wijaya, di samping pemilik EA Copet pada 15 Maret 2022 lalu.

Korban trading abal-abal EA Copet kini jumlahnya cukup banyak, mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian 39 juta dolar AS.

Baca Juga: Hasil Barito Putera vs Persik Kediri di Liga 1, Laskar Antasari Menang 2-0, Makin Menjauhi Zona Degradasi

Kendati demikian, Charlie Wijaya tidak gentar menghadapi ancaman afiliator EA Copet. Bahkan dia sudah siap menuntut balik.

Seperti diberitakan dikutip BALIKPAPAN CITY dari PIKIRAN RAKYAT, Sabtu 19 2022, Charlie Wijaya diduga mendapatkan ancaman akan dilaporkan atas pencemaran nama baik oleh salah satu afiliator yang memiliki ribuan downline yang turut dilaporkan ke polisi bersama-sama dengan pemilik EA Copet.

Saat dihubungi jurnalis Pikiran-Rakyat.com, mantan kader termuda Partai Solidaritas Indonesia itu menantang pihak yang ingin dirinya berurusan dengan hukum. Dia meminta pihak tersebut mengurus laporan di Polisi atau di gugatan di Pengadilan.

Baca Juga: Minyak Goreng di Balikpapan Belum Stabil, Kapolri Tinjau Pabrik di Bali, Listyo: Jangan Berbelok ke Industri

Charlie Wijaya heran mengapa pihak yang ingin memperkarakan dirinya terlalu berlebihan padahal dasarnya dalam mencemarkan nama baik yang bersangkutan tidak ada. Bahkan hingga saat ini laporannya di Polisi belum ada yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

"Mana yang mau laporin saya ya? Saya tidak takut, jika saya tak terbukti bersalah saya akan tuntut balik Rp 1 T," ujar Charlie Wijaya dalam, Jumat 18 Maret 2022.

Seperti diketahui, saat ini Charlie Wijaya banyak memberikan pendampingan korban investasi bodong. Salah satunya yang sudah diungkap oleh kepolisian yaitu investasi alat kesehatan.

Baca Juga: Dalami Aliran Dana 'Fee' Proyek Bupati PPU non Aktif Abdul Gafur, KPK Perpanjang Penahanan 30 Hari Lagi

Charlie banyak membantu memberikan masukan dan pendampingan para korban dugaan investasi bodong untuk melapor kepada kepolisian, supaya hak-hak para korban dapat dikembalikan.

Namun saat ini ada pihak yang mau mencoba melaporkan, menyebutkan dirinya telah mencemari nama baik orang yang dilaporkan oleh para korban ke Bareskrim Polri pada hari Selasa, 15 Maret yang lalu dan mengancam akan digugat di pengadilan.

"Jadi, kuatkanlah bukti sebelum melapor ke Polisi . Karena jika mau membawanya dengan penuh emosi dan tanpa bukti, pedang hukum itu akan berbalik padamu nanti," sambung Charlie.

Baca Juga: KPK Panggil eks Wali Kota Balikpapan sebagai Saksi, Kasus Suap DAK 2018 Yaya Purnomo Sasar di 9 Kota/Kabupaten

Melihat kasus besar yang sedang ditangani kepolisian saat ini yaitu Binomo dan Quotex, afiliator berpeluang dijerat hukum. Apalagi afiliator kakap yang sudah banyak menikmati dari investasi bodong ini.

Seperti diberitakan, kasus penipuan dengan skema investasi ilegal menggunakan robot trading maupun binary option belakangan ramai menjadi perhatian publik. Mulai dari Binomo, Quotex, Farenheit, hingga Viral Blast.

Terbaru pemilik robot trading EA Copet dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca Juga: Makin Jelas, Aliran Uang Binomo ke Kepulauan Karibia capai Rp7,9 Miliar, PPATK: Ada Penerima Masih Balita
Charlie Wijaya, pendamping para korban robot trading EA Copet mengatakan, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian 39 juta dolar AS.

"Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong dalam aplikasi EA Copet. Di sini total kerugiannya adalah sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000," kata Charlie di Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022.

Dikatakan Charlie, dalam kasus ini pihaknya melaporkan dua orang atas nama Riki Solpan (R) selaku pemilik atau owner dari robot trading tersebut, dan tangan kanannya bernama Hendrik (H).

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Charlie menambahkan dalam laporan itu pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti dugaan penipuan yang telah diserahkan kepada penyidik kepolisian.

"(Barang bukti) berupa bukti transfer, histori aplikasi, para korban juga berikan surat kuasa yang menjelaskan mereka korban, dan nominal kerugian selebihnya ada video promosi saudara R," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang korban EA Copet, Andre Pramuki mengaku bergabung dalam platform trading ini sejak tahun Juli 2021 usai mendapat rekomendasi dari rekannya.

Dia pun tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan robot trading itu mencapai 5 hingga 30 persen per bulan.

Andre pun mengaku sempat menerima keuntungan dari investasi ini pada September 2021 atau sebulan sejak bergabung.

"Saya deposit awal 12 juta atau 1000 USD selama sebulan pertama saya liat progresnya bener saldo bertambah kurleb 200 USD dan saya coba lakukan penarikan di bulan pertama join itu masuk ke rekening saya," tuturnya.
Namun masalah muncul awal tahun 2022 dimana para korban mulai curiga karena tidak bisa melakukan penarikan uang dengan alasan maintenance web hingga dibuat loss atau margin call.

Kemudian pada 1 Maret kecurigaan bertambah setelah adanya kejanggalan yang dilakukan afiliator trader.

"Saya sadar ini ternyata penipuan 1 Maret 2022 jadi seharusnya kita di forex itu berdasarkan lot, misal 1000 US dolar itu (sama dengan) 0,10 lot, dia akan bertambah setiap kelipatan seratus," ujarnya.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com berjudul "Pendamping Korban Robot Trading Copet Diancam Dipolisikan, Charlie Wijaya: Saya Bisa Tuntut Balik Rp 1 T." ***
***
(Tim PRMN 01-Pikiran-Rakyat)

Editor: Tri Widodo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini