Indra Kenz Hapus Barang Bukti, Bareskrim Kejar Afiliator Binary Option Yang Membantu Crazy Rich Medan

- 17 Maret 2022, 22:46 WIB
Fakarich mengatakan bahwa akibat kasus trading binary option Indra Kenz dan Doni Salmanan yang kini menyeretnya, ia  mengalami kerugian./Kolase foto Instagram/@fakarich/@indrakenz/@donisalmanan/
Fakarich mengatakan bahwa akibat kasus trading binary option Indra Kenz dan Doni Salmanan yang kini menyeretnya, ia mengalami kerugian./Kolase foto Instagram/@fakarich/@indrakenz/@donisalmanan/ /


BALIKPAPAN CITY - Kasus Indra Kenz kini memasuki babak baru. Apabila sebelumnya aparat kepolisan menyasar orang-orang terdekat dan menyita barang-barang hasil dari investasi bodong binary option Binomo, kini menyasar orang-orang atau afiliator yang membantu Indra Kenz.

Pemburuan afiliator itu dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Diperkirakan afiliator yang membantu Indra Kenz berada di luar Jakarta.

Indra Kenz yang kini ditahan di rutan Bareskrim untuk 20 hari pertama agar memudahkan penyidikan. Kendati demikian, Indra Kenz ternyata mempersulit penyidik karena beberapa barang bukti sudah dihilangkan.

Baca Juga: JPU Tuntut Sopir Vanessa Angel Hukuman 7 Tahun Penjara, Joddy Akan Bacakan Pembelaan Kamis Depan

HP yang dipakai sebagai barang bukti, merupakan HP baru dan di dalamnya tidak ada data terkait aplikasi binary option Binomo. Begitu pula dengan laptop tersangka, datanya masih baru.

Seperti dikutip Balikipapan City dari PMJ News, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah memburu afiliasi kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan afiliasi itu merupakan pihak yang membantu Indra Kenz.

Baca Juga: Update Covid 19: IDI Anggap Mutasi Delta dan Omicron Menjadi Deltacron Belum Mengkhawatirkan, Begini Gejalanya
"Memburu afiliasinya, berperan membantu dia (Indra Kenz)," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).

Dikatakan Whisnu, pihaknya tengah berada di luar kota untuk menangkap afiliasi tersebut. Diharapkan pihak afiliasi yang membantu Indra Kenz dapat segera ditangkap paling lambat pekan depan.

"Makanya minggu depan ini ada yang baru lagi," terangnya.

Sebagai informasi, Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Luhut: OSS Masih Bermasalah bagi Perusahaan Besar, Tapi Succes Story untuk UMKM

Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama. Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.

Terkait kasus ini, kekasih selebgram Vanessa Khong tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Bareskrim Ungkap Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti

Sementara itu, Bareskrim Polri mengungkapkan tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option aplikasi Binomo Indra Kesuma (Indra Kenz) telah menghilangkan barang bukti dalam kasus yang menjerat dirinya.

"Dia (Indra Kentz) menghilangkan barang bukti. Mau diambil dia hilang katanya, tidak ada di handphone-nya,” terang Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada pewarta, di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

“Komputernya hilang lah. Kalau handphone-nya ada kan bisa kelihat tuh, sama monitornya," bebernya menbambahkan.

Whisnu menambahkan telepon pintar yang disita oleh penyidik saat ini adalah barang yang baru sehingga sekarang polisi membongkar isi dari ponsel tersebut tak ditemukan petunjuk terkait Binomo.

Masih dari keterangan Whisnu, polisi menduga Indra Kentz diajari oleh seseorang agar dapat melakukan aksi penghilangan barang bukti penipuan itu.

“Saat kita mau sita, dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Sudah dipindahkan," tandas Whisnu.***


Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah