Rudy Salim Masuk Pusaran Investasi Bodong Binomo Indra Kenz, Belanja Toyota Supra Menggunakan Bitcoin?

- 15 Maret 2022, 00:31 WIB
Pengusaha Rudy Salim dijadwalkan jalani pemeriksaan pada Selasa, 15 Maret 2022 atas kasu affiliator binary option Binomo, Indra Kenz yang pernah membeli mobil mewah di showroom miliknya./Instagram/@_rudysalim/
Pengusaha Rudy Salim dijadwalkan jalani pemeriksaan pada Selasa, 15 Maret 2022 atas kasu affiliator binary option Binomo, Indra Kenz yang pernah membeli mobil mewah di showroom miliknya./Instagram/@_rudysalim/ /

BALIKPAPAN CITY - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berencana untuk memeriksa pengusaha Rudy Salim dalam kasus penipuan investasi yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Rudy Salim nantinya akan dimintai keterangan terkait pembelian mobil mewah yang dilakukan crazy rich asal Medan tersebut.

"Nanti saya panggil, minggu ini mungkin," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin 14 Maret 2022.

Baca Juga: Sindiran Keras Buat Indra Kenz, Indri Benz Alias Grace Tahir Parodikan Crazy Rich, Review Private Jet

Seperti diketahui, Indra Kenz melalui konten YouTube dan Tiktoknya sering mengabadikan proses pembelian kendaraan mewah di showroom milik Rudy Salim, Prestige Motorcars.

Satu di antara transaksinya dilakukan keduanya menggunakan mata uang Cryptocurrency Bitcoin.

Terkait proses pembelian tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tidak ada transaksi yang boleh dilakukan kecuali menggunakan mata uang rupiah sebagai pembayaran yang resmi.

Baca Juga: Uang Korban Trading ala Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Dikembalikan, Bareskrim Polri Sarankan Ini

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online.

Juga Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama.

Baca Juga: Aset Indra Kenz Yang Disita Kepolisian Sudah Mencapai Rp 43,5 Miliar, Polri Telusuri Jam Tagan Rp 7 Miliar

Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.

Terkait kasus ini, kekasih selebgram Vanessa Khong tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini