Aset Indra Kenz Yang Disita Kepolisian Sudah Mencapai Rp 43,5 Miliar, Polri Telusuri Jam Tagan Rp 7 Miliar

- 11 Maret 2022, 22:49 WIB
Jam tangan senilai Rp 7 Miliar milik Indra Kenz yang sedang disidik kepolisian
Jam tangan senilai Rp 7 Miliar milik Indra Kenz yang sedang disidik kepolisian /Istimewa/TikTok @IndraKenz

BALIKPAPAN CITY - Kasus penipuan melalui Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz terus bergulir.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan ke sejumlah aset milik tersangka. Total jumlah aset yang telah disita mencapai Rp43,5 miliar.

"Total nilai aset yang disita milik IK (Indra Kenz) adalah Rp43,5 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat 11 Maret 2022.

Baca Juga: Kasus Indra Kenz, Pemilik Binomo Diduga Ada di Indonesia, Sudah 34 Saksi Diperiksa untuk Doni Salmanan

Sejumlah aset Indra Kenz yang disita penyidik Bareskrim Polri terdiri dari mobil Tesla, mobil Ferarri, dua bidang tanah di Sumatera Utara, dan satu rumah di Medan Timur.

"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan platform Binomo," tegas Gatot.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Baca Juga: Polisi Sita Mobil Ferrari Merah Indra Kenz, Doni Salmanan Belum Ajukan Penangguhan Penahanan

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Ia dijerat dengan pasal berlapis.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah