Kasus Indra Kenz, Pemilik Binomo Diduga Ada di Indonesia, Sudah 34 Saksi Diperiksa untuk Doni Salmanan

- 11 Maret 2022, 12:24 WIB
Satu unit mobil Ferrari milik tersangka binary option Binomo, Indra Kenz disita penyidik dan kondisinya ditemukan sudah berganti warga dari merah menjadi hitam./Instagram/@indrakenz/
Satu unit mobil Ferrari milik tersangka binary option Binomo, Indra Kenz disita penyidik dan kondisinya ditemukan sudah berganti warga dari merah menjadi hitam./Instagram/@indrakenz/ /

BALIKPAPAN CITY - Pemilik aplikasi Binomo diduga berada di Indonesia, kendati dalam penelusuran investasi ilegal ini beralamat di negara kepulauan Karibia yakni Saint Vincent dan Grenadines.

Negara kepulauan itu diduga sebagai alamat beberapa aplikasi investasi trading binary option. Selain Binomo, Quotex juga beralamat di sana, dengan nama perusahaan berbeda.

Indra Kenz, crazy rich asal Medan memakai aplikasi binary option Binomo dalam menjalankan aksi dugaan investasi ilegal. Sedangkan Doni Salmanan crazy rich asal Bandung terkait investasi ilegal dengan aplikasi Quotex.

Baca Juga: Kondisi Gunung Merapi Terkini, Guguran Lava Mengarah ke Barat Daya dan Tenggara

Kedua crazy rich itu, kini sedang meringkuk di tahanan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kini aparat sedang melakukan penelusuran asset yang didapat dari hasil penipuan melalui Binomo maupun Quotex.

Seperti diberitakan PMJ News, yang dikutip Balikpapan City, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus menyelidiki kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo yang dilakukan affiliator Indra Kenz.

"Kami duga (pemilik Binomo) ada di Indonesia," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga: Dita Karang Jadi Idol Girl Band Secret Number, Gadis Pertama Asal Indonesia

Kendati demikian, Whisnu masih enggan membeberkan identitas dari pemilik Binomo tersebut. Sebab masih dalam proses penyelidikan penyidik.

"Kami masih dalami dan telusuri melalui payment gateway karena kami menduga ada pelaku lain diluar Indra Kenz," jelasnya.

Seperti diketahui, crazy rich asal Medan Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Presiden Beri 5 Tugas Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, No. 5 Bikin Orang Daerah dan Jakarta Lega

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah