Alhamdulillah, MUI Keluarkan Fatwa Jelang Ramadan, Saf Salat Tarawih dan Salat Id Boleh Tak Berjarak

- 11 Maret 2022, 18:48 WIB
Menjelanng Ramadan, MUI mengeluarkan fatwa membolehkan saf salat berjamaah kembali rapat.
Menjelanng Ramadan, MUI mengeluarkan fatwa membolehkan saf salat berjamaah kembali rapat. /Antara Foto

BALIKPAPAN CITY – Ramadan tahun ini nampaknya akan dijalani berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, khususnya dalam salat berjamaah.

Sebab tidak ada lagi saf salat yang berjarak. Umat muslim diperbolehkan salat dengan saf rapat.

Itu setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.

Baca Juga: Kasus Indra Kenz, Pemilik Binomo Diduga Ada di Indonesia, Sudah 34 Saksi Diperiksa untuk Doni Salmanan

Yang tertuang dalam Surat Bayan Dewan Pimpinan MUI ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Asrorun Niam dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan

Umat Islam dapat melakukan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak di tempat umum.

"Umat Islam wajib menyelenggarakan salat jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat tarawih, dan id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," bunyi isi Surat Bayan tersebut.

MUI menyampaikan bahwa status hajah syariyyah (kondisi darurat) yang menyebabkan rukhshah (hukum yang meringankan) kini sudah hilang.

Baca Juga: Kondisi Gunung Merapi Terkini, Guguran Lava Mengarah ke Barat Daya dan Tenggara

Halaman:

Editor: B Okta Riyanto

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah