BALIKPAPAN CITY – Ramadan tahun ini nampaknya akan dijalani berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, khususnya dalam salat berjamaah.
Sebab tidak ada lagi saf salat yang berjarak. Umat muslim diperbolehkan salat dengan saf rapat.
Itu setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.
Yang tertuang dalam Surat Bayan Dewan Pimpinan MUI ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Asrorun Niam dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan
Umat Islam dapat melakukan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak di tempat umum.
"Umat Islam wajib menyelenggarakan salat jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat tarawih, dan id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," bunyi isi Surat Bayan tersebut.
MUI menyampaikan bahwa status hajah syariyyah (kondisi darurat) yang menyebabkan rukhshah (hukum yang meringankan) kini sudah hilang.
Baca Juga: Kondisi Gunung Merapi Terkini, Guguran Lava Mengarah ke Barat Daya dan Tenggara