BALIKPAPAN CITY - MUI menyatakan dispensasi pelonggaran shaf salat di masjid-masjid kini sudah hilang menyusul adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk jaga jarak.
Oleh karena itu, bahwa ketentuan shaf shalat yang selama wabah Covid-19 direnggangkan, kini dengan melandainya kasus corona maka shaf salat dapat dirapatkan lagi.
Pantauan di Balikpapan, Kaltim, sebagian besar jamaah majid sudah merapatkan shaf salat sejak beberapa hari sebelum adanya pengumuman.
Kendati demikian, pada saat salat jamaah masih taat menggunakan masker. Sedangkan salam-salaman usai salat, sudah banyak masjid yang melakukan, kendati dalam jumlah yang terbatas.
Penerapan ini menyusul kebijakan pemerintah melakukan pelonggaran aktivitas masyarakat, termasuk pelonggaran untuk transportasi umum, seperti pesawat terbang dan kereta api.
"Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah."
"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 10 Maret 2022, seperti dikutip Balikpapan City dari Antara.
Kini, duduk di KRL tidak perlu jaga jarak dan dimungkinkan kapasitas 100 persen yang tertuang dalam SE Kemenhub 25/2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dalam transportasi perkeretaapian.
Begitu pula dengan aktivitas olahraga juga sudah dimungkinkan dihadiri penonton. Seperti yang sedang berlangsung pada Liga 1 Indonesia, selama ini dipusatkan di beberapa stadion di Bali tanpa penonton.