JPU Tuntut Sopir Vanessa Angel Hukuman 7 Tahun Penjara, Joddy Akan Bacakan Pembelaan Kamis Depan

- 17 Maret 2022, 22:13 WIB
Tubagus Joddy dituntut 7 tahun penjara.
Tubagus Joddy dituntut 7 tahun penjara. /Instagram/YouTube SCTV/


BALIKPAPAN CITY - Kasus kecelakaan maut yang menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto November 2021 lalu, kini memasuki tahap penuntutan hukuman kepada terdakwa sopir kedua pasangan itu, Tubagus Muhamad Joddy Pramestya.

Sidang tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B, Kamis 17 Maret 2022 yang berlangsung secara daring. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 7 tahun penjara, dikurangi masa tahanan di Polres Jombang.

Sejumlah barang bukti dari almarhum Vanessa Angel dan suaminya yang dijadikan barang bukti, juga diminta untuk diserahkan kepada Gala Sky Ardiansyah selaku ahli waris, atau anak korban.

Baca Juga: Update Covid 19: IDI Anggap Mutasi Delta dan Omicron Menjadi Deltacron Belum Mengkhawatirkan, Begini Gejalanya

Kasus ini menyeret sopir Joddy karena atas kelalaiannya menyebabkan korban jiwa. Di samping itu, Joddy mengakui saat menyopir sambil memainkan HP.

Seperti dikutip BALIKPAPAN CITY dari Antara, JPU menuntut hukuman tujuh tahun penjara terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, sopir mendiang Vanesza Adzania atau Vanessa Angel, atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Febri Ardiansyah di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.

JPU Adi Prasetyo mengatakan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramestya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Indonesia Tawarkan 47 Proyek Investasi Senilai Rp155,12 Triliun, Bahlil: Enam Proyek Ada di Kalimantan

"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Adi Prasetyo saat persidangan di PN Jombang Kelas I B, Kamis.

Ia menambahkan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll, akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah selaku ahli waris korban Vanessa Angel dan Febri Andriansyah melalui walinya.

Kemudian, satu surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa Joddy; sedangkan satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video analisa TAA menggunakan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara.

Baca Juga: Luhut: OSS Masih Bermasalah bagi Perusahaan Besar, Tapi Succes Story untuk UMKM

"Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," kata Jaksa.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan sempat menanyakan kepada terdakwa Joddy apakah sudah paham tuntutan jaksa.

Majelis hakim juga menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa untuk pledoi dan penasihat hukum terdakwa menjawab akan menyusun pembelaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/3), dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa Joddy.

Sidang pembacaan tuntutan perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Febri Ardiansyah, itu digelar terbuka dan diikuti terdakwa Joddy secara daring dengan pengawalan ketat oleh petugas. Joddy tampak mengenakan masker selama mengikuti sidang.

Majelis Hakim, JPU, dan kuasa hukum hadir langsung di PN Kabupaten Jombang.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah