Terungkap Doni Salmanan Tak Main Quotex, Bareskrim: DS Afiliator, Member Kalah Dapat 80 % , Bila Menang 20 %

- 15 Maret 2022, 23:49 WIB
Doni Salmanan minta maaf dan berharap hukumannya diringankan, begini pesannya ke Dinan Nurfajrina
Doni Salmanan minta maaf dan berharap hukumannya diringankan, begini pesannya ke Dinan Nurfajrina /Instagram.com/@donisalmanan

BALIKPAPAN CITY - Aparat kepolisian kembali mengungkap hal-hal baru terhadap Doni Salmanan, yang ditetapkan tersangka investasi bodong binary option Quotex.

Apabila sebelumnya aparat mengklarifikasi bahwa Crazy Rich Bandung ini tidak terkait investasi bodong aplikasi binary option Binomo seperti Indra Kenz, namun aplikasi binary option Quotex.

Kini hal terbaru, Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Doni Salmanan bukan sebagai pengguna atau pemain aplikasi trading binary option Quotex, melainkan hanya sebagai affiliator.

Baca Juga: Besok, Marc Marquez Cs Bakal Ketemu Jokowi Sebelum Geber Motor di Sirkuit Mandalika
 
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suhedi mengungkap perbuatan melawan hukum oleh Doni Salmanan, tersangka tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE, KUHP dan TPPU, terkait dengan aplikasi trading bodong bernama binary option Qoutex.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, Asep menjelaskan bahwa Doni Salmanan adalah pengguna dan pemilik akun YouTube King Salaman.

Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salamanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Baca Juga: Persaingan Papan Klasemen Liga Inggris Seru, Setan Biru Terancam The Reds, Chelsea Posisi Aman

Tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex. Terangka kemudian melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

"Meski demikian, DS tidak main trading di Quotex, tetapi hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quotex," kata Asep.

Asep mengatakan bahwa aplikasi binary option Quotex adalah aplikasi yang dirilis pada tahun 2019 yang bergerak dalam perdagangan mata uang asing. Website tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan sudah dinyatakan ilegal.

Baca Juga: Kaltim Baru Punya 3 Pabrik Miyak Goreng, Kadisperindagkop: Harusnya punya 25 pabrik

Adapun cara kerja aplikasi tersebut adalah member harus meletakkan modal, kemudian mempertaruhkan modal untuk menebak harga nilai valuta asing dalam waktu yang sudah ditentukan.

Dalam hal ini, afiliator binary option adalah sales freelance yang mendapat imbalan hasil ketika mengajak orang lain bergabung.

Afiliator ini mendapat keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan para afiliasi sebagai member untuk melakukan trading valuta asing di website Quotex.

Baca Juga: Tertahan di Kandang Crystal Palace, Manchester City Tertekan di Klasemen Liga Inggris
Keuntungan yang didapat oleh Doni Salmanan yang pertama adalah sebesar 80 persen apabila member mengalami kekalahan bermain trading. Keuntungan kedua sebesar 20 persen apabila member mengalami kemenangan bermain trading.

"Motivasi tersangka ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian," kata Asep.

Kronologis kejadian tindak pidana tersebut, pada tanggal 15 Maret 2021, tersangka menggunakan akun YouTube King Salaman telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Yakni berupa tindak pidana penyebaran dokumen elektronik berupa video YouTube yang berisikan informasi berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Baca Juga: Prediksi Arsenal vs Liverpool di Liga Inggris 2021-2022: The Reds Siap Hadapi Kebangkitan Si Meriam London

Video yang disebar berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai peragaan oleh tersangka Doni Salmanan yang seolah-olah sedang melakukan trading dan withdraw (penarikan) dengan hasil keuntungan miliaran rupiah.

"Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Quotex yang akhirnya mengalami kerugian materiel," ungkap Asep.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini