KPK Panggil eks Wali Kota Balikpapan sebagai Saksi, Kasus Suap DAK 2018 Yaya Purnomo Sasar di 9 Kota/Kabupaten

- 18 Maret 2022, 21:31 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. HO/Antara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. HO/Antara /Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA

BALIKPAPAN CITY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Wali Kota Balikpapan bersama 4 pejabat dan 2 pihak swasta dalam dugaan maling uang rakyat pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus maling uang rakyat (suap) dengan pelaku utama terpidana Yaya Purnomo. Pada Februari 2019 terpidana mendapat vonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta.

Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Makin Jelas, Aliran Uang Binomo ke Kepulauan Karibia capai Rp7,9 Miliar, PPATK: Ada Penerima Masih Balita

Dalam pengembangan kasus DAK Tahun Anggaran 2018 ini selain menyasar kota Balikpapan, juga bakal ada 8 kota dan kabupaten lain. Seperti mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah, dan Bupati Karimun, Kepulauan Riau Aunur Rafiq yang sudah dipanggil.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengurusan DAK 2018. Pemeriksaan dilakukan di BPKP IBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur di Kota Samarinda," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip BALIKPAPAN CITY dari ANTARA dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 18 Maret 2022.

Sementara enam saksi selain Rizal Effendi ialah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Madram Muchyar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Sayid Muh Fadli, dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Balikpapan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Balikpapan periode 2012-2018 Tara Allorante​​​​​​.

Baca Juga: Hasil Laga Tunda Pekan ke-27 Liga Inggris Arsenal vs Liverpool: The Reds Hajar The Gunners di Kandang Dua Gol

Selanjutnya ada Sumiyati dari pihak swasta selaku karyawan Toko Bangunan Barokah Jaya, serta dua pihak swasta yakni Mohammad Suaidi dan Ala Simamora.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x