KPK Panggil eks Wali Kota Balikpapan sebagai Saksi, Kasus Suap DAK 2018 Yaya Purnomo Sasar di 9 Kota/Kabupaten

- 18 Maret 2022, 21:31 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. HO/Antara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. HO/Antara /Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA

Pada Februari 2019, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di sembilan kabupaten.

Selain itu dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis ini juga memanggil 13 saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polres Tasikmalaya, Jawa Barat.

Tiga belas saksi, yaitu mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Gilang Rajab selaku Komisaris PT Raga Karya Permata, Iman Handiman selaku Komisaris PT Abadi Haruman Jaya, Imat Ruhimat selaku Direktur Utama PT Indah Permai Agung, Tatang Syamsudin selaku Direktur Utama PT Jaya Sakti Alam Mandiri.

Selanjutnya, Muhammad Ilyas selaku Direktur PT Abdi Haruman Jaya, pegawai BUMN/Kepala Cabang Bank Mandiri Kota Tasikmalaya R Djoko Poerwanto, Sholahuddin selaku wiraswasta, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Kota Tasikmalaya tahun 2017 Tarlan.

Kemudian, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soekardjo Kota Tasikmalaya atau Kepala Inspektorat Kota Tasikmalaya Wasisto Hidayat, Asep Budi Sualaeman selaku Direktur CV Proklamsi, Ai Erna Susanti selaku Direktur Utama PT Abadi Haruman Jaya, dan Elis Mulyani selaku Direktur PT Raga Karya Permata.

Berdasarkan data dari laman KPK.go.id, kasus Yaya Purnomo sudah mempunyai ketetapan hukum berdasarkan putusan PN Nomor 77/Pid.Sus/TPK/2019/PN.JKT PST tanggal 4 Februari 2019.

Kemudian dilakukan penuntutan oleh JPU sesuai Sprin.Juk Nomor : 94/TUT.01.00/24/08/2018 tanggal 31 Agustus 2018. BP/91/DIK.02.00/23/08/2018 tanggal 27 Agustus 2018.

Kepala Daerah lain yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus DAK 2018 ini adalah Bupati Karimun, Kepulauan Riau Aunur Rafiq pada 11 Maret 2022. Dia diperiksa KPK bersama 7 saksi lainnya.

Selanjutnya pada 10 Maret 2022 KPK memeriksa mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah.

"Pemeriksaan untuk Zulkifli AS (mantan Wali Kota Dumai) bertempat di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Kota Pekanbaru, Riau," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.***

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini