BALIKPAPAN CITY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
KPK disebut akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait dugaan kasus tersebut.
"Kami sudah minta Kedeputian Korsup (Koordinasi dan Supervisi) untuk berkoordinasi dengan Bareskrim karena Bareskrim yang menangani TPPU-nya bukan Direktorat Tipikor tetapi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi tertentu kalau tidak salah seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, mengutip Antara, Sabtu 12 Maret 2022.
Alexander Marwata mengaku KPK belum mengetahui predicate crime atau tindak pidana asal soal dugaan pencucian uang Setya Novanto tersebut sehingga Bareskrim Polri yang menanganinya.
"Kira-kira di sana itu predicate crime-nya itu apa. Kalau predicate crime-nya korupsi kan KPK yang menangani. Kami belum tahu apa predicate crime SN (Setya Novanto) yang ditangani oleh Direktorat Pidana Ekonomi tertentu itu sehingga mereka menaikkan atau melakukan penyidikan TPPU," ujar Alex.
"Tetapi kalau tindak pidananya korupsi, tentu nanti kami akan tindak lanjuti karena harusnya yang melakukan penyidikan TPPU itu adalah penyidik yang melakukan atau menangani perkara korupsinya, seperti itu. Kami belum tahu predicate crime yang ditangani Bareskrim dan kami sudah minta untuk dilakukan koordinasi dengan Bareskrim," kata Alexander Marwata menambahkan.