KPK Beberkan Konstruksi Perkara 2 Tersangka Penyuap Pajak, Alex: Tersangka Siapkan Rp30 Miliar All In

- 17 Februari 2022, 23:35 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan Direktur Jenderal Pajak di KeKementerian Keuangan Suryo Utomo saat sedang memberikan keterangan terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 dengan tersangka Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan Direktur Jenderal Pajak di KeKementerian Keuangan Suryo Utomo saat sedang memberikan keterangan terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 dengan tersangka Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji. /Foto : Tangkapan layar YouTube KPK

BALIKPAPAN CITY – KPK membeberkan konstruksi perkara dugaan penyuapan pajak yang dilakukan 2 tersangka AIM dan RAR konsultan pajak PT Gunung Madu Pratations (GMP).

Kedua tersangka diduga sebagi penyuap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno.Pajak, terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 17 Februari 2022 menjelaskan tersangka AIM dan RAR sebagai salah satu konsultan pajak dari PT GMP pada sekitar Oktober 2017.

Baca Juga: KPK Tahan 2 Konsultan Pajak PT GMP Tersangka Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno

“Keduanya melakukan pertemuan dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak bersama dengan tim sebagai tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT GMP," kata Alexander Marwata seperti dikutip BALIKPAPAN CITY dari ANTARA.

Atas temuan tersebut, KPK menduga ada keinginan dua tersangka itu agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama tim.

"Untuk merealisasikan tawaran uang dimaksud, dilakukan beberapa pertemuan diantaranya bertempat di Kantor Ditjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan," ucap Alex, panggilan akrab Wakil Ketua KPK ini.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Binomo, 15 Saksi Sudah Diperiksa, Giliran Indra Kenz Dijadwalkan Jumat Dipanggil Mabes Polri

KPK menduga uang yang disiapkan oleh dua tersangka itu sekitar Rp30 miliar sebagai "all in" bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi "fee" pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Ditjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini