KPK Tahan 2 Konsultan Pajak PT GMP Tersangka Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno

- 17 Februari 2022, 22:57 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua penyuap mantan Pejabat Ditjen Pajak,Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua penyuap mantan Pejabat Ditjen Pajak,Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM). /Screenshoot Youtube KPK RI/

BALIKPAPAN CITY -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan paksa dua konsultan pajak  PT Gunung Madu Plantation (GMP) selama 20 hari untuk keperluan penyelidikan.

Penahanan itu menyusul ditetapkannya Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) sebagai tersangka KPK, Kamis, 17 Februari 2022.

RAR dan AIM merupakan konsultan PT GMP. Perusahaan ini ditengarai perusahaan milik salah satu keluarga Cendana.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Binomo, 15 Saksi Sudah Diperiksa, Giliran Indra Kenz Dijadwalkan Jumat Dipanggil Mabes Polri

Keduanya pernah dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan menyuap kepada mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji yang sudah divonis 9 tahun.

Seperti dikutip BALIKPAPAN CITY dari PJMNews, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya diduga memberikan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 di Ditjen Pajak.

"Kami menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AIM dan RAR, konsultan pajak mewakili PT GMP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017," ungkap Alexander Marwata, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Berkas ‘Tempat Jin Buang Anak’ dengan Tersangka Edy Mulyadi Dilimpahkan ke Kejagung

Alex menjelaskan kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 8 Maret 2022. Penahanan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah