Berkas ‘Tempat Jin Buang Anak’ dengan Tersangka Edy Mulyadi Dilimpahkan ke Kejagung

- 17 Februari 2022, 10:32 WIB
Penampakan Bang Edy Channel yang masih bisa diakses hingga pukul 20.00 Wita. Akun Edy Mulyadi ini dijadikan barang bukti dugaan kasus ujaran kebencian mengandung SARA: Jin Buang Anak.
Penampakan Bang Edy Channel yang masih bisa diakses hingga pukul 20.00 Wita. Akun Edy Mulyadi ini dijadikan barang bukti dugaan kasus ujaran kebencian mengandung SARA: Jin Buang Anak. /Youtube.com/

BALIKPAPAN CITY – Lama tak terdengar kabar kasus ‘tempat jin buang anak’ dengan tersangka Edy Mulyadi. Ternyata, berkasnya kini dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Bareskrim Polri.

Bahkan, berkas Edy Mulyadi sudah dikirim ke Kejagung pada tahap I. Artinya, saat ini kepolisian sedang menunggu pemeriksaan berkas dari Kejagung.

Apakah ada yang dinilai masih kurang, sehingga harus diperbaiki oleh penyidik, atau sudah lengkap.

Dalam kasus ini, aparat menyita barang bukti berupa Bang Edy Channel, sebuah kanal berbagi video di Youtube.

"Berkas perkara EM sudah dilakukan pengiriman tahap 1," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (16/2/2022) seperti dikutip BALIKPAPAN CITY dari laman PMJNews.

Dikatakan Ramadhan, pelimpahan berkas perkara Edy Mulyadi diserahkan pada Senin (14/2/2022) lalu. Selanjutnya, penyidik tengah menunggu verifikasi berkas oleh jaksa untuk mengetahui apakah layak dibawa ke pengadilan.

Sebagai informasi, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.

Dalam hal ini, Edy dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Lalu, Edy juga dijerat Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Kasus ujaran kebencian ini bermula dengan ucapan Edy Mulyadi pada kalanl Youtube: Bang Edy Channel. Pada channel ini, Edy Mulyadi membeberkan alasannya menolak IKN Nusantara di Kalimantan.

Di tengah-tengah paparannya, Edy Mulyadi menyebut tempat IKN baru di Penajam, Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Hal ini menimbulkan gelombang protes dari warga yang berdiam di Kalimantan.

Setelah didesak minta maaf, Edy Mulyadi memenuhi permintaan maaf juga melalui Bang Edy Channel. Kendati demikian, kasus ini berlanjut ke jalur hukum.

Beberapa kelompok masyarakat melaporkan Edy Mulyadi ke aparat kepolisian, seperti di beberapa Polres di Kalimantan maupun di Polda Kaltim, dan Mabes Polri.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini