Dalami Aliran Dana 'Fee' Proyek Bupati PPU non Aktif Abdul Gafur, KPK Perpanjang Penahanan 30 Hari Lagi

- 18 Maret 2022, 22:28 WIB
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat 18 Februari 2022.
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat 18 Februari 2022. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar


BALIKPAPAN CIY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memerlukan waktu lebih lama lagi untuk mengungkap aliran dana yang diterima Bupati Penajam Paser Utara (PPU) non aktif Abdul Gafur Mas'ud.

Untuk itu, KPK memperpanjang penahanan hingga 14 April mendatang, atau 30 hari lagi. Abdul Gafur kini menempati tahanan KPK di gedung Merah Putih, Jakarta.

Abdul Gafur merupakan tahanan KPK dengan dugaan menerima sejumlah uang dari para kontraktor yang mengerjakan proyek Pemerintah Kabupaten PPU. Nilai proyek tahun 2021 itu mwncapai Rp112 miliar.

Baca Juga: KPK Panggil eks Wali Kota Balikpapan sebagai Saksi, Kasus Suap DAK 2018 Yaya Purnomo Sasar di 9 Kota/Kabupaten

Selain Abdul Gafur juga terdapat 5 tersangka lain sebagai penerima suap, baik yang berstatus sebagai pegawai negeri di PPU, maupun pihak swasta yang menjabat bendahara partai.

"Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka AGM dan kawan-kawan untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda terhitung 16 Maret 2022 sampai dengan 14 April 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, seperti dikutip BALIKPAPAN CITY dari ANTARA, Jumat 18 Maret 2022.

Lima tersangka merupakan penerima suap kasus itu, yakni Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Baca Juga: Hasil Laga Tunda Pekan ke-27 Liga Inggris Arsenal vs Liverpool: The Reds Hajar The Gunners di Kandang Dua Gol

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Saat ini, Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur serta Edi Hasmoro dan Jusman di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih mendalami terkait aliran uang yang diterima Abdul Gafur dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan perbuatan Abdul Gafur tersebut. Adapun pemberi suap kasus tersebut adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Baca Juga: Prediksi Galatasaray vs Barcelona Leg Kedua 16 Besar Liga Europa: Pertaruhan El Barca di Kompetisi Kelas Dua

KPK menjelaskan pada tahun 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar di antaranya proyek "multiyears" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan Gedung Perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Enam Karyawan Doni Salmanan Akan Diperiksa, Mabes Polri: Mereka yang Edit Konten King Salmanan

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga Mulyadi, Edi, serta Jusman merupakan orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek. Kemudian, uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Di samping itu, Abdul Gafur diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah dan dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x