Penajam Paser Utara Lawan Praktik Calo Tanah IKN, Plt Bupati Hamdam Revisi Perbup di Masa AGM  

- 29 Januari 2022, 16:55 WIB
Harga tanah di lokasi IKN di Penajam Paser Utara melonjak usai UU IKN dIsahkan, Tampak Presiden Joko Widodo meninjau lokasi IKN di Penajam Paser Utara dIdampingi Gubernur Kaltim Isran Noor 19 Desember 2019.
Harga tanah di lokasi IKN di Penajam Paser Utara melonjak usai UU IKN dIsahkan, Tampak Presiden Joko Widodo meninjau lokasi IKN di Penajam Paser Utara dIdampingi Gubernur Kaltim Isran Noor 19 Desember 2019. /Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto

BALIKPAPAN CITY – Pasca disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), harga tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur melonjak drastis.

Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam mensinyalir adanya praktik calo tanah di lokasi IKN.

Saat ini, kata Hamdam, ada yang menjual satu bidang tanah mencapai Rp250 juta sampai Rp300 juta. Padahal harga normalnya hanya sekira Rp30 jutaan saja.

Baca Juga: Kapolri Kunjungi Lokasi IKN Nusantara: Usung Konsep Smart Forest Diharapkan Jadi Ibu Kota Negara Terbaik Dunia

"Banyak sekali yang mengadu ke saya. Misalnya ada tanah warisan, mau dipecah suratnya, mau dibagi ke saudaranya karena orangtuanya sudah tidak ada. Itu tidak boleh, itu salah satunya (yang akan diatur, red)," kata Hamdam, Sabtu 29 Januari 2022.

Langkah yang diambil Hamdam selaku bupati saat ini adalah merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2019.

Yaitu, tentang pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli tanah dan peralihan hak atas tanah.

Peraturan ini sudah dibuat di masa pemerintahan Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Masud. Aturan dalam Perbup itu terdiri dari 4 pasal.

Baca Juga: Thariq Halilintar Dapat Kejutan Ulang Tahun, Fuji Mengaku Pertama Kali dan Merasa Gugup

Halaman:

Editor: B Okta Riyanto


Tags

Terkait

Terkini