BALIKPAPAN CITY – Fakta lain terungkap pada Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang terkena OTT KPK.
Terbit Rencana Perangin Angin ternyata punya penjara di dalam rumahnya.
Bupati Langkat nonaktif itu diduga melakukan kejahatan lain berupa perbudakan terhadap puluhan manusia.
Baca Juga: Sentra Vaksinasi Covid-19 Pindah dari BSCC Ke Gedung Parkir Klandasan, Catat Tanggal dan Waktunya
Terbongkarnya fakta ini diungkap Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care.
Migrant Care menerima laporan adanya penjara di dalam rumah bupati tersebut.
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam berita “7 Fakta Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Nonaktif, Pekerja Dianiaya dan Tak Digaji hingga Konfirmasi Polisi” berikut fakta-fakta terkait dugaan tindak perbudakan terhadap manusia yang dilakukan Terbit Rencana Perangin Angin:
- Digunakan untuk Tampung Pekerja
Migrant Care mengungkapkan bahwa kerangkeng penjara tersebut digunakan untuk menampung pekerja sawit di ladang milik Terbit Rencana Perangin-angin.