Heboh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Punya Penjara di Dalam Rumahnya, Untuk Apa?  

- 25 Januari 2022, 09:10 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditangkap KPK pada 18 Januari 2022 lalu./Antara Foto/Rivan Awal Lingga
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditangkap KPK pada 18 Januari 2022 lalu./Antara Foto/Rivan Awal Lingga /Antara Foto/Rivan Awal Lingga

 

BALIKPAPAN CITY – Fakta lain terungkap pada Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang terkena OTT KPK.

Terbit Rencana Perangin Angin ternyata punya penjara di dalam rumahnya.

Bupati Langkat nonaktif itu diduga melakukan kejahatan lain berupa perbudakan terhadap puluhan manusia.

Baca Juga: Sentra Vaksinasi Covid-19 Pindah dari BSCC Ke Gedung Parkir Klandasan, Catat Tanggal dan Waktunya  

Terbongkarnya fakta ini diungkap Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care.

Migrant Care menerima laporan adanya penjara di dalam rumah bupati tersebut.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam berita “7 Fakta Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Nonaktif, Pekerja Dianiaya dan Tak Digaji hingga Konfirmasi Polisi” berikut fakta-fakta terkait dugaan tindak perbudakan terhadap manusia yang dilakukan Terbit Rencana Perangin Angin:

  1. Digunakan untuk Tampung Pekerja

Migrant Care mengungkapkan bahwa kerangkeng penjara tersebut digunakan untuk menampung pekerja sawit di ladang milik Terbit Rencana Perangin-angin.

Halaman:

Editor: B Okta Riyanto

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x