BALIKPAPAN CITY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, pada Minggu 14 Agustus 2022 malam.
Adapun berkas pendaftaran parpol tidak bakal diterima bila melebihi pukul 23.59 WIB.
Hingga kemarin, total 31 parpol yang sudah mendaftar sebagai calon peserta pemilu.
Berdasarkan jumlah tersebut, 21 parpol sudah dinyatakan lengkap seluruh dokumennya. Sedangkan, 10 parpol belum lengkap.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pihaknya memberikan waktu bagi 10 parpol itu untuk melengkapi dokumennya sampai masa pendaftaran terakhir tengah malam nanti.
"Bila sampai dengan tanggal 14 (Agustus) pukul 23.59 WIB, kesepuluh parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap,” ujar Idham di Jakarta, Sabtu 13 Agustus 2022.
“Dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi," sambungnya.
Menurut Idham, dokumen yang belum lengkap itu menyangkut persoalan input data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).