BALIKPAPAN CITY - Penyidik Ditreskrimsus Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan saham perusahaan batubara.
Dari tiga tersangka antara lain Wilson Widjadja, Polana Bob Fransiscus dan Hanifah Husein.
Diketahui Hanifah merupakan istri dari mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan.
Direskrimsus Bareskrim Brigjen Pol Wisnu Hermawan melakukan penetapan ketiga sebagai tersangka pasca penyidik melakukan pemeriksaan saksi Hanifah dan alat bukti.
Berikutnya, penyidik mengeluarkan surat Nomor: S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.
“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” jelas Wisnu kepada wartawan, Sabtu 14 Agustus 2022.
Baca Juga: Bluebird Didugat Investor Rp 11 Triliun, Ini Duduk Perkara Sebenarnya dan Tanggapan Managemen
Ia kembali menjelaskan ketiga tersangka diduga memindahkan saham menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batubara Lahat.
Penyidik lalu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP.Sidik/415N/Res.1.11./2021/Dittipideksus,tanggal 03 Mei 2021.