Polri Siapkan Sidang Etik Pemecatan Ferdy Sambo, Tersangka Otak Pembunuh Brigadir J yang Kini Dikurung

- 10 Agustus 2022, 15:52 WIB
Akhirnya terungkap peran 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J termasuk Ferdy Sambo
Akhirnya terungkap peran 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J termasuk Ferdy Sambo /Kolase Youtube dan Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/

BALIKPAPAN CITY - Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalm kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Keputusan terkait pemecatan Sambo nanti akan ditentukan setelah sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri).

"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu 10 Agustus 2022.

Baca Juga: LPSK Selesaikan Asesment Putri Ferdy Sambo, Komnas HAM Periksa Mantan Kadiv Propam Kamis, Bakal Tersangka?

Namun Dedi tidak memberikan informasi lebih lanjut kapan sidang terhadap Ferdy Sambo diadakan lantaran masih perlu menunggu konfirmasi dari Inspektorat Khusus (Itsus).

"Nanti ditanyakan dulu ke itsus," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Komnas HAM Segera Lakukan Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo: Harus Pemeriksaan di Kantor Kami tapi Mungkin Berubah

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya.

Dengan penetapan ini, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

Polri juga menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan K.

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, Ferdy Sambo kini resmi ditahan penyidik di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok.

Sebelumnya saat konferensi pers, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Ferdy Sambo masih ditempatkan di tempat khusus di Rutan Brimob. Tersangka masih dalam pemeriksaan.

"Irjen FS saat ini dipatsuskan di Rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," ucap Sigit.

"(Ferdy Sambo ditahan) di Mako Brimob," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Halaman:

Editor: Hartono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x