Kemudian dilanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R/182N/RES.1 .11./2021 /Dittipideksus, tanggal 05 Mei 2021.
Adapun ketiga tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP.
Penetapan tersangka sejumlah pimpinan PT Rantau Utama Bhakti Sumatra oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri dinilai sebagai upaya kriminalisasi investor di Indonesia.
Mereka yang diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, yaitu direktur utama bersama-sama dengan komisaris dan direksi lain PT Rantau Utama Bhakti Sumatra mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batubara Lahat.
Menurut kuasa hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatra, Ricky Hasiholan Hutasoit, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim adalah tindakan yang serampangan dan upaya kriminalisasi investor pertambangan.
Apalagi, lanjutnya, PT Batubara Lahat (BL) di Sumatera Selatan juga telah dilaporkan terkait dugaan penjualan batubara secara ilegal yang merugikan para investornya.
"Patut diduga penetapan tersangka ini adalah kriminalisasi sebagai alasan agar PT Batubara Lahat (BL) dapat dengan leluasa melanggar perjanjian kontrak kerja sama yang telah disepakati sebelumnya," kata Ricky kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 13 Agustus.
Sebagaimana diketahui, PTBL diduga telah melakukan penambangan secara ilegal tanpa seijin direksi PT Rantau Utama Bhakti Sumatra sebagai beneficial owner.
"Jelas ini terbalik sebenarnya, yang melakukan penggelapan siapa di sini? Kami punya bukti kuat.