Bluebird Didugat Investor Rp 11 Triliun, Ini Duduk Perkara Sebenarnya dan Tanggapan Managemen

- 2 Agustus 2022, 09:37 WIB
Ilustrasi armada taksi listrik Bluebird
Ilustrasi armada taksi listrik Bluebird /Dok Bluebird

BALIKPAPAN CITY - Harga saham emiten taksi PT Blue Bird Tbk (BIRD) terjungkal hingga batas auto rejection bawah (ARB) 7 persen pada perdagangan Senin 1 Agustus 2022.

Investor tampaknya merespons negatif pemberitaan terkait gugatan hingga triliunan rupiah oleh pemegang saham BIRD terhadap perseroan.

Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), harga saham BIRD turun 6,71 persen ke Rp1.600/saham. Nilai transaksi saham BIRD mencapai Rp14,31 miliar.

Baca Juga: Eropa Terancam Mati Kelaparan dan Kedinginan, Inflasi Tembus Terburuk Sepanjang Sejarah

Sementara, volume perdagangan saham BIRD hari ini mencapai 8,68 juta saham, melebihi (breakout) rerata volume rerata 20 hari terakhir (2,61 juta saham).

Dengan ini, dalam sepekan saham BIRD turun 1,54 persen.

Sementara, dalam sebulan naik 4,92 persen dan sejak awal tahun (ytd) masih melesat 15,94 persen.

Duduk Perkara

Sebagaimana tercantum dalam SSIP PN Jakarta Selatan, Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dan gugatan diajukan pada Rabu, 20 Juli 2022 kemarin.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: IDX


Tags

Terkait

Terkini