Daftar 35 Partai Terdaftar di Sistem KPU hingga Juli 2022, Ada Partai Besutan Loyalis Anas Urbaningrum

- 6 Juli 2022, 15:07 WIB
Cara login Sipol KPU untuk cek data dalam aplikasi hingga cara membuat akun admin Parpol dan download panduan.
Cara login Sipol KPU untuk cek data dalam aplikasi hingga cara membuat akun admin Parpol dan download panduan. /Tangkap layar: sipol.kpu.go.id/

BALIKPAPAN CITY - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperbaharui data berkenaan permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol), menjelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Sampai hari ini Rabu 6 Juli 2022, jumlah parpol yang telah mendapatkan akses sebanyak 35 parpol.

"Ada penambahan tiga partai tingkat nasional. Jadi total jumlah parpol yang telah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 35 parpol," terang anggota KPU Idham Holik dalam siaran persnya.

Baca Juga: Hengkang dari Partai Solidaritas Indonesia, Inilah Sosok Tsamara Amany dan Rekam Jejak Politiknya

Dari ke-35 parpol yang sudah mendapatkan akses Sipol antara lain, 9 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 7 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 19 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).

Sementara itu, rekapitulasi Parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL per tanggal 6 Juli 2022 pukul 10.00 WIB sebagai berikut:

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

Baca Juga: Koban Kedua Kecelakaan yang Menewaskan Anak Gubernur Kaltara AKP Novandi adalah Kader Partai PSI Banjarmasin

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: pmj


Tags

Terkait

Terkini

x