Jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," tandansya.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan LPSK dapat memberikan perlindungan darurat terutama dalam waktu maksimal 30 hari sejak pemohon mengajukan permohonan perlindungan.
Ia menekankan, perlindungan darurat dapat dilakukan selama LPSK dapat diyakinkan oleh situasi pemohon yang membutuhkan secara segera.
"Ya, kami bisa memberikan perlindungan darurat. Jadi di LPSK ini ada permohonan yang diproses secara reguler, Itu dalam maksimal waktu 30 hari sejak permohonan," kata Edwin saat ditemui di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu 3 Agustus 2022 lalu.
"Tapi ada yang kami istilahkan sebagai perlindungan darurat.
Perlindungan darurat itu bisa diberikan ketika dimohonkan sepanjang kami bisa diyakinkan bahwa ada situasi yang membutuhkan segera perlindungan itu," tambahnya.
Edwin menjelaskan, perlindungan darurat dapat diputuskan melalui persetujuan dua pimpinan LPSK saja.
Sedangkan jika dibandingkan dengan permohonan perlindungan secara reguler, Edwin menyampaikan itu membutuhkan persetujuan tujuh pimpinan.
"Kalau perlindungan reguler itu disetujui oleh tujuh pimpinan. Kalau perlindungan darurat cukup dua pimpinan setuju, kita jalan," tegas Edwin.***