Angkanya pun tak main-main, Deolipa akan menggugat hingga Rp15 triliun sebagai upah atas apa yang sudah dilakukannya.
"Negara kita kaya kok, wajar saja Rp15 Triliun untuk saya foya-foya," pungkasnya.
Mabes Polri sendiri menyatakan pencabutan berkas kuasa Bharada E tersebut kewenangan sepenuhnya pihak Bharada E.
"Iya, betul (soal pencabutan kuasa Bharada E)," ujar Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.
Lebih lanjut Andi menyampaikan pencabutan kuasa tersebut merupakan wewenang dari Bharada E.
Dia juga tak memberikan alasan detail terkait pencabutan kuasa ini.
"Ya, namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," ucapnya.
Menurut Andi, awalnya pengacara Deolipa dan Burhanuddin memang ditunjuk oleh salah satu penyidik untuk membela Bharada E. "Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E," katanya.
Sebagai informasi, dalam surat pencabutan kuasa tersebut, Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin terhitung mulai 10 Agustus 2022.