Polri Pastikan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Tanpa Rekayasa, MUI hingga Muhammadiyah Dukung Kapolri

- 10 Agustus 2022, 16:20 WIB
Jalannya proses ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Jalannya proses ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Brigadir J. /pmjnews

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Halaman:

Editor: Hartono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x