Roy Suryo Akan Ditahan Selama 20 Hari Mendatang Terkait Meme Stupa Candi Borobudur

- 6 Agustus 2022, 15:48 WIB
Mantan Menpora, Roy Suryo ditahan di rutan Polda Metro Jaya memakai penyangga leher.
Mantan Menpora, Roy Suryo ditahan di rutan Polda Metro Jaya memakai penyangga leher. /(Foto: PMJ News/ Fajar)./

BALIKPAPAN CITY - Polda Metro Jaya tetapkan Roy Suryo untuk dilakukan penahanan selama 20 hari mulai Jumat 5 Agustus 2022 malam dengan status sebagai tersangka.

Polisi pastikan Roy Suryo dalam keadaan sehat.

“Hasil pemeriksaan dari tim Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 5 Agustus 2022.

Baca Juga: Roy Suryo Kembali Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Meme Stupa Candi Borobudur: Apakah Langsung Ditahan?

Zulpan mengatakan, pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum Roy Suryo menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik.

“Sebelum dilakukan pemeriksaan (oleh penyidik), kita dahului dulu dengan memeriksa kondisi kesehatannya oleh tim dokkes Polda Metro Jaya,” papar Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan menambahkan, pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi fisik dari Roy Suryo menjalani pemeriksaan lanjutan setelah pemeriksaan sebelumnya terhenti dengan alasan kesehatan

“Penetapan beliau sebagai tersangka juga sudah kita lakukan pada pemeriksaan sebelumnya.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Jatuh Sakit? Penahanan Dibatalkan

Namun di akhir pemeriksaan memang tidak dilakukan penahanan dengan alasan pertimbangan penyidik, dan juga alasan yang disampaikan yang bersangkutan alasan kesehatan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Hartono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini