Empat Perwira Masuk Tempat Khusus 30 Hari, Tiga dari Polres Jaksel dan Satu Polda Metro Jaya

- 5 Agustus 2022, 08:41 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Intagram @listyosigitprabowo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Intagram @listyosigitprabowo /

 

BALIKPAPAN CITY - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan empat personel kepolisian telah ditempatkan di tempat khusus.

Mereka diduga melakukan pelanggaran terkait penganan kasus meninggalnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

"Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari.

Baca Juga: 15 Anggota Polri Dipecat Karena Langgar Kode Etik Terkait Kematian Brigadir J, Tiga di Antaranya Jenderal

Dan sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," kata Sigit saat menggelar konferensi pers perkembangan penanganan kasus meninggalnya Brigadir J di Mabes Polri, Kamis 4 Agustus 2022 malam.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo merinci keempat orang yang sudah ditempatkan di tempat khusus itu terdiri dari pangkat perwira pertama dan perwira menengah.

"Diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya dan satu lagi nanti saya infokan nanti, dari Polda Metro," ucapnya.

Baca Juga: Fakta Baru Kematian Brigadir J: Bharada E Sengaja Tembak Joshua bukan Membela Diri, Ada Apa Sebenarnya?

Sebelumnya, Kapolri menyebut ada 25 personel Polri yang diperiksa penyidik Bareskrim terkait kematian Brigadir J.

Halaman:

Editor: Hartono

Sumber: PMJ News Polri


Tags

Terkait

Terkini