Penyelewengan Donasi oleh VIP ACT, Polri Tetapkan Empat Tersangka termasuk Ahyudin dan Ibnu Khajar

- 26 Juli 2022, 08:12 WIB
Ahyudin ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga koleganya di ACT..
Ahyudin ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga koleganya di ACT.. /PMJ News


BALIKPAPAN CITY - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan.

Selain itu juga penyelewengan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR.

Baca Juga: Mabes Polri Periksa Lagi Pendiri ACT Mahyudin, Dalami Penyelewengan Donasi hingga Dana Keluarga Lion Air JT610

Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022.

Kendati begitu, keempat tersangka ini belum dilakukan penahanan dan pihak Dirtipideksus Bareskrim Polri masih akan melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan.

Baca Juga: Selain Potong Donasi hingga 20 Persen, ACT Juga Selewengkan Rp 138 Miliar Dana Keluarga Lion Air JT610

"Untuk sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Hartono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x