Selain Potong Donasi hingga 20 Persen, ACT Juga Selewengkan Rp 138 Miliar Dana Keluarga Lion Air JT610

- 9 Juli 2022, 20:37 WIB
Ilustrasi. Kasus ACT pengaruhi pandangan orang ke lembaga sosial.
Ilustrasi. Kasus ACT pengaruhi pandangan orang ke lembaga sosial. / Pixabay/Mohammed_Hassan/

BALIKPAPAN CITY - Polri menyebut dalam satu bulan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dapat mengumpulkan uang donasi mencapai Rp60 Miliar.

Dari jumlah tersebut, polisi menduga yayasan memangkas sebesar 10 hingga 20 persen.

"Donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp60 miliar setiap bulannya dan langsung dipangkas sebesar 10- 20 persen,” ungkap Karo penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu 9 Juli 2022.

Baca Juga: Petinggi ACT Manfaatkan Dana Donasi Umat untuk Kepentingan Pribadi, Polri Panggil Dua Orang Petinggi

Menurut Ramadhan, pemotongan donasi sebesar 10 - 20 persen tersebut dilakukan pihak ACT untuk membayar gaji para pengurus ACT dan seluruh karyawan.

"Untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut,” jelasnya.

Ramadhan mengatakan, pengumpulan dana atau donasi tersebut diperoleh pihak ACT dari masyarakat umum dan kemitraan perusahaan nasional dan internasional.

Baca Juga: PPATK Endus Transfer Dana ACT ke Kelompok Terorisme Alqaeda di Turki, Polri: Kami Siap Bantu Penegakan Hukum

"Donasi masyarakat, donasi Kemitraan Perusahaan Nasional dan Internasional, Donasi Institusi/Kelembagaan Non Korporasi dalam Negeri maupun Internasional, Donasi dari Komunitas dan Donasi dari anggota lembaga,” bebernya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baca Juga: Kemensos Resmi Cabut Izin ACT, Menteri Muhadjir: Menyalahi Ketentuan Biaya Operasional Maksimal 10 Persen

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dana yang dimaksud adalah dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 lalu dengan total dana Rp138 miliar.

"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana CSR sebesar Rp138 miliar,” jelas Ramadhan kepada wartawan.***

Editor: Hartono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x