BALIKPAPAN CITY - Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana umat di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Salah satunya dengan memanggil mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik menduga ACT telah menyalahgunakan dana umat untuk kepentingan pribadi bagi pengurus yayasan lainnya.
"Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya," ungkap Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat 8 Juli 2022.
Selain itu, lanjut Ramadhan, ACT juga diduga menggunakan dana itu untuk aktivitas terlarang.
Dugaan ini tentunya sesuai dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Serta diduga terdapat indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang," ujarnya.
Baca Juga: Polri Blokir 60 Rekening ACT, PPATK: Nilai Transaksi Mencapai Rp 1 Triliun Pertahun
Kendati begitu, Polri masih melakukan pendalaman terkait dugaan-dugaan penyalahgunaan dana ACT. Pasalnya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.