Polri Blokir 60 Rekening ACT, PPATK: Nilai Transaksi Mencapai Rp 1 Triliun Pertahun

- 6 Juli 2022, 23:38 WIB
Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendi saat meminta klarifikasi Yayasan ACT.
Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendi saat meminta klarifikasi Yayasan ACT. /kemensos.go.id/

BALIKPAPAN CITY - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara transaksi 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pemblokiran tersebut terhitung mulai hari ini, Rabu 6 Juli 2022.

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan.

Baca Juga: Kemensos Resmi Cabut Izin ACT, Menteri Muhadjir: Menyalahi Ketentuan Biaya Operasional Maksimal 10 Persen

Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan.

Menurut Ivan, PPATK telah melakukan analisis terkait Yayasan ACT sejak 2018-2019 sesuai kewenangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011.

Aktivitas dana masuk dan dana keluar nilainya mencapai triliunan per tahun.

"Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," jelasnya.

Baca Juga: ACT Dilanda Isu Gaji Pimpinan Selangit, Berikut Profil Yayasan yang Ditargetkan Gelar Aksi Sosial Tersebut

Halaman:

Editor: Hartono

Sumber: PMJ News Kemensos


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x