BALIKPAPAN CITY - Menteri Sosial Add Interim Muhadjid Efendi memutuskan mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Keputusan tersebut diambil pasca pemberitaan Majalah Tempo yang menyebut pengelola ACT meraup keuntungan dari aksi donasi masyarakat.
Pihak ACT sendiri membenarkan besaran operasional yayasan tersebut mencapai 13,5 persen dari total donasi terkumpul.
Berikut keterangan resmi Kementerian Sosial terkait pencabutan izin ACT dilansir BalikpapanCity.com dari Kemensos.go.id
Kementerian Sosial mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.
Berisi tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi 5 Juli 2022.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.