Densus 88 Ringkus 11 Anggota JI dan 2 JAD di Aceh, Berikut Data Pelaku dan Peran Masing-masing

- 24 Juli 2022, 00:01 WIB
Personel Densus 88 Anti Teror membawa terduga teroris menuju mobil tahanan setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/3/2021). Sebanyak 22 tahanan kasus terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dari Jawa Timur tiba di Bandara Soekarno Hatta dan selanjutnya dibawa ke Rutan Cikeas, Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Personel Densus 88 Anti Teror membawa terduga teroris menuju mobil tahanan setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/3/2021). Sebanyak 22 tahanan kasus terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dari Jawa Timur tiba di Bandara Soekarno Hatta dan selanjutnya dibawa ke Rutan Cikeas, Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj. /FAUZAN/ANTARA FOTO

BALIKPAPAN CITY - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti teror Polri telah menangkap 13 orang yang diduga teroris di Aceh yang tergabung dalam jaringan Jemaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

“Densus 88 AT Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terorisme terhadap 2 kelompok terorisme (JI 11 orang dan JAD 2 orang) pada 22 Juli 2022 di Provinsi Aceh,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Sabtu 22 Juli 2022.

Berikut 11 orang peran anggota JI yang ditangkap antara lain:

Baca Juga: Profil Komjen Susno Duadji, Mantan Kabareskrim yang Intens Komentar Pedas Terkait Kasus Kematian Brigadir J

1. ES, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA (Akademi Pendidikan dan Pengkaderan) telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.

Tersangka juga pernah menjadikan rumahnya sebagai fasilitas kelompok JI dalam pelatihan weapon training pada tahun 2018, dan juga memilika 1 (satu) pucuk senjata PCP.

2. RU, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.

Selain itu tersangka juga merupakan bagian dari Yayasan Madina yang merupakan salah satu Yayasan amal yang sengaja dibentuk JI sebagai sumber pendanaan JI.

Baca Juga: Polri Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Kematian Brigadir J: Pembuktian Harus Dilakukan Secara Ilmiah

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini