Pemerintah Berikan Jaminan Persalinan, Upaya Pencegahan Kematian pada Bayi dan Ibu Hamil

- 17 Juli 2022, 00:35 WIB
Ilustrasi ibu hamil - Wanita yang sedang program hamil (Promil) dianjurkan untuk mengonsumsi 3 bahan alami kata dr. Zaidul Akbar.
Ilustrasi ibu hamil - Wanita yang sedang program hamil (Promil) dianjurkan untuk mengonsumsi 3 bahan alami kata dr. Zaidul Akbar. /Pixabay

BALIKPAPAN CITY - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruski Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Inpres tersebut ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Jokowi, dalam Inpres tersebut, memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas.

Baca Juga: Konsumsi Pisang Terlalu Banyak, Ini Dampak Buruknya Bagi Kesehatan: Terlalu Banyak Kadar Gula

Serta bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan.

Upaya tersebut termaktub dalam program Jaminan Persalinan (Jampersal). Program ini bertujuan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Jokowi, dikutip dalam Inpres yang diterbitkan, Sabtu 16 Juli 2022.

Baca Juga: Kesehatan Haris Pertama Ketua DPP KNPI Memburuk, Dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada, Luka Memar di Kepala

Jokowi menyatakan, pendanaan program Jampersial dibiayai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: pmj


Tags

Terkait

Terkini