Mabes Polri Periksa Lagi Pendiri ACT Mahyudin, Dalami Penyelewengan Donasi hingga Dana Keluarga Lion Air JT610

- 11 Juli 2022, 15:45 WIB
Mantan presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat 8 Juli 2022 malam. 
Mantan presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat 8 Juli 2022 malam.  /PMJ News


BALIKPAPAN CITY - Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin untuk kedua kalinya tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Kedatangan Mahyudin untuk memberikan keterangan dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan dana sosial di lembaga itu, hari ini Senin 11 Juli 2022.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji menjelaskan Ahyudin sudah tiba di Gedung Bareskrim dan sedang proses pemeriksaan.

Baca Juga: Selain Potong Donasi hingga 20 Persen, ACT Juga Selewengkan Rp 138 Miliar Dana Keluarga Lion Air JT610

"Ahyudin sudah hadir. Yang lainnya belum," ungkap Andri kepada wartawan.

Menurut Andri, hari ini ada empat orang yang dimintai keterangan. Di samping Ahyudin, penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar.

Selain itu, penyidik juga memanggil manajer operasional, serta bagian keuangan lembaga filantropi itu.

Pemeriksaan terhadap empat pengurus ACT itu dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Petinggi ACT Manfaatkan Dana Donasi Umat untuk Kepentingan Pribadi, Polri Panggil Dua Orang Petinggi

"Pemeriksaan sama kayak kemarin mulai jam 10. Hari ini yang dimintai keterangan termasuk manajer operasional dan bagian keuangan ACT," ungkap Andri.

Sedangkan, Ahyudin tiba di Gedung Bareskrim Polri didampingi pengacaranya Teuku Pupun Zulkifli. Keduanya masuk lewat pintu yang terpisah.

Sehingga hanya kuasa hukum yang dapat ditemui oleh wartawan.

Baca Juga: PPATK Endus Transfer Dana ACT ke Kelompok Terorisme Alqaeda di Turki, Polri: Kami Siap Bantu Penegakan Hukum

Kepada wartawan Teuku Pupun Zulkifli mengatakan kliennya masih menjalani tahap pemeriksaan untuk menerangkan seputar akta dan legalitas ACT.

Masih dari keterangan, masih ada beberapa tahapan yang akan dilalui pihaknya, dan sesegera mungkin akan diselesaikan.

Sementara itu, berkenaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, Pupun menyebut hal itu masih dugaan.***

Editor: Hartono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini