"Pemeriksaan sama kayak kemarin mulai jam 10. Hari ini yang dimintai keterangan termasuk manajer operasional dan bagian keuangan ACT," ungkap Andri.
Sedangkan, Ahyudin tiba di Gedung Bareskrim Polri didampingi pengacaranya Teuku Pupun Zulkifli. Keduanya masuk lewat pintu yang terpisah.
Sehingga hanya kuasa hukum yang dapat ditemui oleh wartawan.
Kepada wartawan Teuku Pupun Zulkifli mengatakan kliennya masih menjalani tahap pemeriksaan untuk menerangkan seputar akta dan legalitas ACT.
Masih dari keterangan, masih ada beberapa tahapan yang akan dilalui pihaknya, dan sesegera mungkin akan diselesaikan.
Sementara itu, berkenaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, Pupun menyebut hal itu masih dugaan.***