Pembobol ATM Modus Skimming Beraksi Lagi, Bank Rugi Rp1,2 Miliar, Polisi Tangkap Warga Negara Latvia

- 20 Mei 2022, 19:49 WIB
Ciri-ciri mesin ATM yang terpasang alat Skimming.
Ciri-ciri mesin ATM yang terpasang alat Skimming. /Tangkapan layar Instagram @teknologi_id/

BALIKPAPAN CITY - Kejahatan perbankan dengan cara membobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) nasabah menggunakan modus skimming muncul lagi.

Pembobolan dengan cara modus skimming ATM kali ini terendus di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara. Modus skimming dilakukan dengan cara pencurian data pengguna ATM untuk membobol rekening.

Adalah Roberts Markarjancs (46) Warga negara Latvia, Eropa Timur berhasil ditangkap aparat kepolisian saat melakukan aksi skimming ATM di sebuah bank cabang di Beji Depok.

Baca Juga: Borderlands 3 Tersedia Gratis di Epic Game Store, Unduh Sekarang Sebelum Terlambat

Dalam aksi skimming yang dilakukan warga Latvia ini meraup Rp1,2 miliar dana dari bank dan beberapa nasabah yang datanya berhasil dicuri. Aksi ini sudah dilakukan Roberts Markarjancs sejak April 2022.
 
"Dari jaringan kelompok Latvia ini dia beraksi kurang lebih dua bulan. Dari hasil perhitungan penyidik dan hasil cek ke pihak bank yang dirugikan total kerugian semua Rp1,2 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada media seperti dikutip Balikpapancity.com dari PMJ News, Jumat 20 Mei 2022.

Polisi masih menyelidiki lebih lanjut aksi skimming ATM oleh warga Latvia ini karena diduga ada jaringan dan pimpinannya.

Baca Juga: Harga Emas Jumat, 20 Mei 2022 Naik Rp12 Ribu Per Gram, Emas Dunia Melonjak 25,3 Dolar

"Hasil sementara dimungkinkan pelaku lain termasuk jaringan tersangka, juga warga negara asing, dan kita juga sudah deteksi keberadaannya," jelas Zulpan.

Cara Penjahat dalam Aksi Skimming ATM
Skimming merupakan kejahatan dengan mencuri data pengguna ATM. Untuk mendapatkan data ini, pelaku kejahatan memasang alat scammer, alat khusus yang bentuknya mirip dengan mulut slot kartu ATM.

Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan kejahatan skimming pada kasus ini dilakukan dengan cara menggunakan kartu yang tersangka dapatkan untuk digunakan dalam menampung dana nasabah.

Baca Juga: Everton Selamat dari Degradasi Liga Premier, Usai Menang 3-2 atas Crystal Palace, Bos Patrick Vieira Bentrok

Kartu itu digunakan dengan cara digesek melalui mesin encorder yang terhubung ke laptop dan sudah terinstall aplikasi proton.

"Setelah mendapatkan data, informasi mengenai nasabah bank itu akan diakses menggunakan kartu binance yang akan diakses melalui kartu ATM, yang diperintahkan pimpinannya," kata Zulpan.

Seperti diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus seorang warga negara Latvia, Eropa Timur Roberts Markarjancs (RM) umur 46 tahun,
yang merupakan pelaku pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming.

Baca Juga: Kompolnas Sebut Kasus Tambang Emas Liar Oknum Polisi Briptu HSB Kejahatan Korporasi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut pelaku ditangkap di kawasan Beji, Depok.

"Iya benar, pelaku telah kami amankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif," kata Hengki kepada wartawan.

Aksi Robert berhasil terungkap usai pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban kejahatan skimming. Pelaku sempat berpindah-pindah alamat sebelum berhasil ditangkap di Beji, Depok.

Baca Juga: Luis Diaz akan Menjadi Pemain Kunci Liverpool untuk Menjuarai Liga Inggris 2021/2022

"Berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan dana yang disimpan di atm, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Beji, Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu," kata Zulpan kepada wartawan.

Kata Zulpan, pelaku telah melakukan aksinya dari bulan April hingga Mei 2022. Pelaku melakukan skimming dengan cara menggunakan kartu yang tersangka dapatkan untuk digunakan dalam menampung dana nasabah.

Kartu itu digunakan dengan cara digesek melalui mesin encorder yang terhubung ke laptop dan sudah terinstall aplikasi proton. Dari aksi skimming itu, pelaku berhasil mendapatkan keuntungan 1,5% dari total uang yang telah berhasil dicuri.

"Dari tindak pidana tersangka dari jaringan kelompok Latvia ini dia beraksi kurang lebih dua bulan. Dimana ia mendapatkan 1,5% dari uang yang dicuri dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari," bebernya.

Adapun sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tersangka, antara lain alat skimmer, kartu ATM dan beberapa ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman denda Rp10 miliar dan 20 tahun penjara.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x