BALIKPAPAN CITY – Setelah dua tahun dilarang karena pandemi Covid-19, tradisi mudik Lebaran akhirnya diperbolehkan pemerintah.
Kabar ini disampaikan sendiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers daring dari di Istana Merdeka, Rabu 23 Maret 2022.
Akan tetapi, pemudik Idul Fitri 2022 harus sudah menerima dua kali suntikan vaksin serta dosis penguat (booster).
Baca Juga: Indonesia Menuju Transisi Pandemi Covid-19 Menjadi Endemi, Aturan Terkait Mulai Dilonggarkan
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Jokowi.
Jokowi juga mengingatkan setiap aktivitas dalam mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.
Pemerintah mengizinkan aktivitas mudik Idul Fitri 2022 tahun ini karena mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang terus membaik.
Perbaikan situasi pandemi Covid-19 membawa optimisme menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri 2022.
Baca Juga: Balikpapan Punya Kilang Minyak Pertamina, Tetapi Solar Langka, Ya Didemo Sopir dan Mahasiswa