Bambang Widjojanto Dikabarkan Dibekuk Kepolisian, Berikut Klarifikasi Lengkap Mantan Komisioner KPK Tersebut

11 Agustus 2022, 16:26 WIB
Eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengomentari kabar rencana 56 pegawai KPK tak lolos TWK menjadi ASN Polri. /ANTARA/Rosa Panggabean

BALIKPAPAN CITY - Tersiar informasi bahwa mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diringkus oleh polisi.

Adapun orang yang dikabarkan diamankan tersebut yakni Bambang Widjojanto (BW).

Namun, kabar hoax itu dibantah Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Ia memastikan informasi penangkapan itu tidak ada atau tidak benar.

Dedi pun langsung menanyakan terkait informasi yang beredar tersebut ke Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dir Tipikor) Cahyono Wibowo.

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel Mardani H Maming DPO Pasca Menghilang Saat Upaya Jemput Paksa

"Saya sudah tanyakan Dir Tipokor, katanya nggak ada," ungkap Dedi kepada awak media, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2022.

"Saya telpon Wakabareskrim juga nggak ada," tandasnya.

Lama tidak terdengar namanya, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto rupanya tengah disibukkan dengan kegiatan di Bogor, Jawa Barat.

Pria yang lahir pada 18 Oktober 1959 itu kini aktif sebagai akademisi di Universitas Djuanda (Unida) Bogor.

Baca Juga: KPK Buru Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang Kabur ke Papua Nugini

Beredar kabar mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Bambang Widjojanto, ditangkap polisi. BW pun langsung buat klarifikasi.

"Informasi dimaksud sangat tidak benar dan ngawur serta dimuat tanpa konfirmasi awal dari pihak yang disebutkan," kata BW saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Agustus 2022.

"Setelah berita itu, ada WA dan phone bertubi-tubi dari para sahabat dan rekan media lainnya. Hal ini sangat merugikan nama baik kami," ujar BW.

Berikut pernyataan lengkap BW soal kabar dirinya ditangkap polisi:

Baca Juga: AWAS! Petugas KPK Gadungan Bersliweran, Berikut SOP Komisi Anti Rasuah Tersebut Ketika Menjalankan Tugas

POS KOTA MELANGGAR PRINSIP COVER BOTH SIDE & DIDUGA SEBARKAN INFORMASI HOAKS

1. Tetiba di pagi hari, sekitar jam 09 pagi ada WA dari beberapa wartawan yang mengaku berasal dari Pos Kota dan mau minta konfirmasi dengan kalimat "... saya dapat informasi Pak BW dibawa ke Bareskrim tadi malam. Apakah informasi ini benar? Jika benar terkait perkara apa? Dan kenapa?...". Dilanjutkan lagi dengan kalimat pertanyaan lainnya "..., apakah informasi tersebut A1?" Ditambahkan dengan emoji ekspresi memohon.

2. Saya tidak menjawabnya WA tersebut karena informasi dimaksud sangat tidak benar dan ngawur serta dimuat tanpa konfirmasi awal dari pihak yang disebutkan (BW) padahal nama baiknya potensial dirugikan. Prinsip cover both side, sepenuhnya diabaikan dan tidak dijalankan.

3. Saya baru ngeh ternyata Pos Kota telah membuat berita dengan judul yang hiperbolis yang menyudutkan "Mantan Petinggi KPK Bambang Widjojanto Dikabarkan Ditangkap Polisi di Rumahnya Begini Kata Ketua RT Setempat"

4. Pada isi berita ada beberapa kalimat yang menyatakan "...Perlu diketahui, Berdasarkan kabar yang diterima sumber Poskota bahwa mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) telah ditangkap Bareskim Polri di kediamannya Pada Rabu 10 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Belum diketahui terkait kasus apa yang menjerat BW".

5. Setelah berita itu, ada WA dan phone bertubi-tubi dari para sahabat dan rekan media lainnya. Hal ini sangat merugikan nama baik kami serta apa yang dilakukan Pos Kota sudah dapat dikualifikasi pelanggaran sesuai UU ITE yang menyatakan:

a. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur ketentuan tindak pidana penyebaran berita bohong "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik"

b. Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

6. Media Pos Kota juga dapat dikualifikasi melanggar Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

7. Semoga media, khususnya Pos Kota tetap menjaga netralitas karena bersikap obyektif serta tidak menyiarkan berita yang tidak sesuai dengan standar etik dan perilaku pers yang baik. Untuk itu, saya menggunakan Hak Koreksi ini, meminta advis dari Dewan Pers dan mempertimbangkan untuk mengambil Langkah hukum lebih lanjut atas masalah ini.

Bambang Widjojanto, 11 Agustus 2022.***

 

Editor: Hartono

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler