KPK Tetapkan Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel Mardani H Maming DPO Pasca Menghilang Saat Upaya Jemput Paksa

- 27 Juli 2022, 11:28 WIB
Mardani H Maming saat menghadiri Musda HIPMI Maluku
Mardani H Maming saat menghadiri Musda HIPMI Maluku /Instagram @ Mardanimaming/

 

BALIKPAPAN CITY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) atas nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Mardani H Maming dilaporkan menghilang saat penyidik akan melakukan penjemputan paksa, Senin 25 Juli 2022.

"KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang.

Paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan dilansir BalikpapanCity.com dari PJNews.com, Rabu 27 Juli 2022.

Baca Juga: Pakar Hukum Cabut Pernyataan Potensi TPPU Kasus Mardani Maming, Abdul Fickar: Saya Tak Pernah Serang PBNU

"(Sebelumnya) KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali.

Namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Ali meminta agar Mardani Maming bisa kooperatif untuk menyerahkan diri.

Hal tersebut diperlukan untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkannya.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini