Tak Bayar Dua Tahun Berturut-turut, Korlantas Bakal Hapus Data Kendaraan, Berikut Penjelasannya

- 26 Juli 2022, 15:29 WIB
Ilustrasi, STNK kendaran motor
Ilustrasi, STNK kendaran motor /Ali bakti/Bagikan Berita

 

BALIKPAPAN CITY - Belakangan ramai kabar terkait penghapusan data kendaraan apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menunggak pajak atau mati selama dua tahun.

Nantinya, kendaraan tersebut menjadi ilegal digunakan di jalan raya.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menyelaraskan single data antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Baca Juga: Belikan Sepeda Listrik untuk Anak Sekolah? Berikut Aturan Mainnya Menurut Polantas

Dengan begitu, lanjut Yusri, perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi yang dilakukan di Samsat bisa diminimalisasi dan pendataan pajak lebih akurat.

Sebagai informasi, data mengenai jumlah kendaraan yang dipegang kepolisian, Jasa Raharja, ataupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memiliki perbedaan.

Saat ini masing-masing instansi punya cara sendiri dalam menghitung jumlah kendaraan. Kepolisian menghitung sebuah kendaraan asalkan memiliki STNK.

Sementara itu, Dispenda hanya mendaftar wajib pajak yang membayar pajak.

"Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan," jelas Yusri seperti dikutip dari laman Instagram @NTMC_Polri, Selasa 25 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: Instagram @NTMC_Polri


Tags

Terkait

Terkini