BALIKPAPAN CITY - Polisi lalu lintas (Polantas) di beberapa kabupaten atau kota memberhentikan masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Seperti di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.
Satlantas Polresta Makassar juga melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Alasannya, polantas menganggap penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya membahayakan.
Baca Juga: Hyundai Stargazer Masuk Kelas Avanza hingga Inova, Berikut 4 Jenis dan Fitur Interior Andalannya
Hal tersebut disebabkan, masyarakat dinilai masih tidak dapat membedakan antara sepeda listrik dengan motor listrik.
Kepolisian menegaskan tidak hanya melarang masyarakat mengendarai sepeda listrik, tetapi juga mengimbau pihak produsen agar tidak menjual kendaraan itu.
“Selain larangan gunakan di jalan raya. Kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ungkap Kepala Satlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda, Senin 18 Juli 2022.
Baca Juga: Buru Keberadaan Alien yang Terus Kirim Sinyal ke Bumi, NASA Bikin Robot Mini Pencari Alien
AKBP Zulanda mengatakan, pelarangan itu dilakukan karena masyarakat bingung menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik.