Kominfo Ancam Blokir Whatsapp hingga Instagram dan Facebook 20 Juli 2022: Perlu Pendaftaran PSE Secara Online

- 18 Juli 2022, 01:14 WIB
ilustrasi media sosial
ilustrasi media sosial /Pixabay/

BALIKPAPAN CITY - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Baik PSE yang bersifat domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang.

Pendaftaran untuk menyesuaikan informasi itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.

Baca Juga: Instagram Sempat Down, Ini Penjelasan Meta: Kami Sedang Lakukan Perbaikan Segera

"Bagi PSE agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," tegas Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya, Minggu 17 Juli 2022.

Untuk pendaftaran ini, Kemenkominfo memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022.

Aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia.

Baca Juga: VIRAL Prime Gaming! Simak di Sini Lengkapnya Cara Daftar hingga Bisa Bermain Game Gratis

Halaman:

Editor: Hartono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x