Pakar Hukum Cabut Pernyataan Potensi TPPU Kasus Mardani Maming, Abdul Fickar: Saya Tak Pernah Serang PBNU

- 2 Juli 2022, 21:43 WIB
Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming.
Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming. /Pikiran Rakyat/M Rizky Pradila

BALIKPAPAN CITY - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan tidak pernah menyerang NU terkait pernyataannya soal kasus Bendara Umum PBNU Mardani Maming.

Sebagai pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar sebelumnya membuat pernyataan soal potensi pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Mardani Maming.

Mardani Maming yang sempat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, kini terkait kasus dugaan suap  pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Sebanyak 204 Jamaah yang Sakit Disafariwukufkan di Padang Arafah, Apa Itu Safari Wukuf? Ini Penjelasan Kemenag

Kasus ini tengah dilakukan penyidikan oleh KPK dan telah memeriksa sedikitnya 9 saksi. Sementara Mardani Maming tengah berupaya mengajukan praperadilan dan mendaftarkan kepada PN Jakarta Selatan.

"Saya mencabut pernyataan saya yang bisa disalahtafsirkan dan saya mohon maaf. Pernyataan itu merupakan pernyataan umum dan normatif," kata Fickar seperti dikutip Balikpapan City dari Antara, Sabtu.

Dia menjelaskan pernyataannya soal potensi pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Mardani tidak pernah bermaksud menyerang PBNU.

Baca Juga: Babak Perempat Final Kedua Piala Presiden 2022, Arema FC Waspadai Tren Positif Borneo FC

Dia meluruskan bahwa pernyataan tersebut bersifat umum dan normatif, yakni apabila kasus korupsi yang diduga melibatkan Mardani dikenakan pasal TPPU, maka pihak yang menerima aliran dana tersebut dapat pula terseret dalam kasus tersebut.

"Saya tidak pernah menyerang PBNU. Saya hanya menjawab pertanyaan secara normatif bahwa siapa pun yang menerima sesuatu yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan, mereka bisa diklasifikasikan sebagai peserta," jelasnya.

Dengan demikian, Fickar menekankan pernyataan tersebut merupakan respons secara umum dan normatif tanpa bermaksud menyerang pihak mana pun, terutama PBNU.

Baca Juga: Harga Emas Sabtu 2 Juli 2022 Naik Rp7 Ribu per Gram, Emas Dunia Tergelincir Lagi 5,8 Dolar

"Jawaban itu secara umum dan normatif saja, tidak pernah ditujukan pada siapa pun, apalagi PBNU, dimana saya pernah juga menjadi staf pengurusnya."

Jadi, itu jawaban sebagai respons saja dari pertanyaan normatif. Oleh karena itu, jika PBNU keberatan dengan jawaban normatif itu, saya mohon maaf karena itu bukan ditujukan pada PBNU," katanya.

Fickar mengaku pernah menjadi staf Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU di era kepengurusan K.H. Hasyim Muzadi.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Abdul Qodir mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang dijalani Mardani H. Maming dengan menerapkan prinsip praduga tidak bersalah.

"Akademisi, KPK, dan penegak hukum lainnya, serta masyarakat perlu turut menegakkan prinsip praduga tidak bersalah. Asas praduga tidak bersalah tak boleh hanya menjadi jargon belaka," kata Qodir.

Imbauan tersebut juga ditujukan Qodir untuk merespons pernyataan Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengenai potensi pengenaan pasal TPPU dalam perkara Mardani.

Qodir mengatakan pernyataan itu dapat menyeret PBNU dan menyerang figur ketua umum serta kelembagaan PBNU, sehingga Fickar perlu mengoreksi pernyataannya.

Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sembilan saksi terkait dengan kasus yang menjerat Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming periode 2010-2018. Mardani diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Sejauh ini telah dipanggil sebagai saksi sekitar sembilan orang terdiri dari pihak swasta, ASN, dan pengacara," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 30 Juli 2022.

Kendati demikian, Ali tidak merinci identitas dari para saksi tersebut. KPK memastikan pengumpulan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan meskipun Mardani mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mardani mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jaksel pada Senin (27/6) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan Mardani itu terdaftar dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK cq penyidik KPK.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x