Kemenhub Berikan Alasan Kenaikan Tarif Ojol: Pertimbangan Pengemudi Sejak Lama, Berikut Rinciannya

- 10 Agustus 2022, 16:11 WIB
Rincian harga tarif ojek online naik hari ini Rabu 10 Agustus 2022 dari Kemenhub untuk pelanggan ojol.
Rincian harga tarif ojek online naik hari ini Rabu 10 Agustus 2022 dari Kemenhub untuk pelanggan ojol. /Dok. PikiranRakyat-Depok

BALIKPAPAN CITY - Kementerian Perhubungan  (Kemenhub) menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif ojek online (Ojol).

Hal itu disebabkan adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.

Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan menuturkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Kemenhub.

Baca Juga: Aturan Tarif Baru terkait Ojek Online Lengkap, Berikut Daftar Lengkapnya, Rata-rata Naik Setiap Zona

Termasuk menyerap aspirasi para mitra pengemudi yang diketahui meminta kenaikan tarif ojol sejak dua tahun lalu.

"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bbm dan kebutuhan lain,” tuturnya kepada wartawan, Rabu 10 Agustus 2022.

Selain itu, Pitra melanjutkan, penentuan tarif ini jadi hasil dari survei yang sudah dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini 11 Maret 2022, Ada Layangan Putus, Tukang Ojek Pengkolan, hingga Ikatan Cinta

Seperti, di dalamnya kemampuan dan keinginan bayar para konsumen.

"Penyesuaian ini sudah merupakan hasil survei kepada masyarakat terkait kemampuan dan kemauan bayar (Ability to Pay dan Willingness to Pay)," tandasnya.

Halaman:

Editor: Hartono

Sumber: Kemenhub


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x