Kemenhub Berikan Alasan Kenaikan Tarif Ojol: Pertimbangan Pengemudi Sejak Lama, Berikut Rinciannya

- 10 Agustus 2022, 16:11 WIB
Rincian harga tarif ojek online naik hari ini Rabu 10 Agustus 2022 dari Kemenhub untuk pelanggan ojol.
Rincian harga tarif ojek online naik hari ini Rabu 10 Agustus 2022 dari Kemenhub untuk pelanggan ojol. /Dok. PikiranRakyat-Depok

Adapun besaran tarif baru ojek online per zonasi sebagai berikut:

Zona I
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500

Zona 2
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500

Zona 3
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000

Bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona tercatat naik.***

Halaman:

Editor: Hartono

Sumber: Kemenhub


Tags

Terkait

Terkini

x